Apa itu SKCK?

Bagi anda yang belum tahu SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Biasanya di masyarakat lebih dikenal dengan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. Karena seperti namanya, surat ini memberikan keterangan kepada siapapun yang dituju terkait catatan kriminal atau kejahatan yang pernah dilakukan oleh pemiliknya. Maka tidak heran sering disebut dengan surat kelakuan baik dari kepolisian. Dalam bahasa inggris surat ini disebut dengan surat keterangan catatan kriminal (criminal record). 

Di laman https://skck.polri.go.id/ disebutkan bahwa SKCK adalah  
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Dimana SKCK bisa dibuat?

Ternyata membuat SKCK ini bisa di kantor polisi manapun yaitu bisa di MABES POLRI, bisa di POLDA, POLRES, atau bahkan bisa di POLSEK. Apa yang membedakan? Ternyata yang membedakan adalah peruntukan SKCK ini dibuat dan ruang lingkup berlakunya. Misalnya, Saya membuat SKCK di MABES POLRI karena SKCK akan saya gunakan untuk daftar beasiswa ke luar negeri. 

Persyaratan Pembuatan SKCK

di Mabes POLRI ini persyaratannya :

BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) 

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA) 
  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

DI POLDA METRO JAYA in persyaratannya

BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) 
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jariFotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA) 
  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor.Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Di POLRES

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) 
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
di POLSEK
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) 
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Apa perbedaan pembuatan SKCK di Mabes, POLRES, POLDA dan POLSEK?

Perbedaannya adalah tujuan dan berlakunya SKCK itu sendiri. 

Di Polsek SKCK yang dilayani adalah untuk 
  • keperluan pencalonan sekretrais desa, kepala desa, pindah alamat, melanjutkan studi di lingkup kecamatan. 
Sementara di tingkat Polres adalah untuk 
  • pencalonan anggota legislatif kabupaten/kota, 
  • melamar sebagai PNS, TNI/POLRI, Pejabat publik
  • kepemilikan senjata api, 
  • pencalonan kepala daerah tingkat kab/kota, 
  • melamar pekerjaan di BUMN di tingkat kabupaten kota, dan kebutuhan lain di tingkat kabupaten/kota.
Sementara di tingkat Polda SKCK berlaku untuk 
  • melamar pekerjaan swasta di tingkat provinsi/nasional, 
  • WNI yang akan keluar negeri, 
  • menjadi notaris, 
  • pencalonan pejabat publik, 
  • melanjutkan pendidikan di provinsi lain,  
  • pencalonan anggota legistlatif dan kepala daerah tingkat provinsi, 
  • adopsi anak bagi pemohon WNI, 
  • syarat tenaga ahli legislatif, pencalonan pejabat publik tingkat privinsi dan nasional, 
  • permohonan visa bagi WNI ke luar negeri, pembuatan pasport, 
  • kegiatan di tingkat provinsi, dan 
  • melamar ke BUMN tingkat provinsi dan nasional.

Sementara SKCK di Mabes Polri adalah untuk 
  • pencalonan presiden dan wapres, 
  • pencalonan anggota legislatif, eksekutif dan yudiaktif nasional, 
  • penerbitan visa, 
  • ijin permanen bagi WNA, 
  • naturalisasi kewarganegaraan, 
  • adopsi anak bagi WNA, 
  • melanjutkan pendidikan ke luar negeri,  
  • syarat mendapatkan KK bagi WNA, 
  • airport pass bagi WNA, 
  • melamar pekerjaan bagi WNA, 
  • pertujaran pelajar bagi WNI, bekerja ke LN dan kepentingan lain di tingkat nasional. 

 
Bagaimana mengajukan permohonannya?

Seperti disampaikan di awal bisa diawali dengan mengisi formulir pendaftaran di form pendaftaran yang ada di https://skck.polri.go.id/. 

Berapa Biayanya?

Biaya yang dibayar adalah Rp 30 ribu untuk di Mabes Polri. 

Pengalaman Membuat SKCK di Mabes POLRI 

Ada beberapa fakta yang bisa saya share terkait dengan membuat SKCK di Mabes POLRI. Pertama, bahwa layanan pembuatan SKCK di Mabes Polri waktunya terbatas yaitu hanya sampai jam 1 siang. Maka sebaiknya berangkat pagi ke Mabes Polri karena loket untuk pembuatan SKCK sudah buka sejak jam 8 pagi. 

Kedua, saat sudah masuk pastikan Anda mengambil KTP dari resepsionis. Tamu biasa akan diminta untuk meninggalkan kartu identitas di pos pertama. Pastikan Anda menyampaikan kepada petugas bahwa anda datang untuk membuat SKCK sehingga kartu identitas lain yang akan ditahan di pos bukan KTP. Karena KTP akan Anda perlukan untuk proses pembuatan SKCK. 

Ketiga, pastikan anda sudah punya sidik jari yang bisa didapatkan di bagian INAFIS. Ingat salah satu persyaratan pembuatan SKCK adalah bukti sidik jari. Sehingga tanpa persyaratan ini Anda tidak akan bisa melanjutkan pengurusan SKCK. Untuk membuat sidik jari bisa dilakukan di bagian INAFIS di Bareskrim  masih ada di lingkungan MABES POLRI. Kira-kira penampakannya seperti di bawah ini. 



Dimana anda bisa masuk ke bagian INAFIS ini? Anda cari saja pintu gerbang Bareskrim. Cek ruangan yang ada di gambar ini yang berada tepat di antara bagian ATM di bagian sidik jari di kantor Bareskrim. Pastikan anda mendaftarkan sidik jari sebelum jam 12, karena layanan sidik jari ini memang hanya sampai jam 12. Setelah mendapatkan sidik jari barulah kembali ke layananan pembuatan SKCK. Lokasinya ada di lorong layanan masyarakat di Gang menuju Mesjid di Mabes Polri. 

Sesampainya di sana jangan lupa untuk mengambil nomor antrian seperti ditunjukkan pada layar di bawah ini: Pilih layanan pembuatan SKCK.   

Saat giliran anda dipanggil maka petugas akan menananyakan bukti-bukti pendukung seperti diterangkan pada paragraf seblumnynya. Kurang lebih yang akan diminta adalah fotokopi KTP, passport, Kartu Keluarga dan Akta lahir. Juga akan ditanya sidik jari, yang sudah anda dapatkan dari layanan sidik jari di Bareskrim sebelumnya. 

Setelah itu, kira-kira kita akan menunggu petugas untuk memverifikasi bukti-bukti persyaratan dan membuat draft SKCK yang dibutuhkan. Disini juga akan ditanya pembuatan SKCK untuk keperluan apa? Waktu itu saya sampaikan sebagai persyaratan pendaftaran beasiswa luar negeri. Petugas akan menanyakan untuk ke negara mana karena satu SKCK hanya berlaku untuk satu negara. Waktu itu saya sampaikan untuk ke Hungaria. 

Agak aneh juga sih ya, mengapa hanya dibatasi satu negara, namun ya begitulah administrasinya. Jika ingin membuat SKCK untuk ke negara lain maka harus balik lagi buat lagi 30 rb lagi ya hehehehe.

Sambil menunggu Selfie dulu, dan ruang tunggunya disini cukup nyaman lah ya. Cukup untuk ngantri sekira 30 orang sahaja. 

Suasana menunggu verifikasi dan pembuatan draft SKCK. Di tengah-tengah petugas akan menanyakan dan memverifikasi apakah data yang ada di berkas sudah sesuai. Pastikan untuk mengecek, tempat tanggal lahir, nama, dan tujuan beasiswa. Saya kira-beberapa data ini yang haru dipastikan kebenarannyya. Yang lainnya bisa ditolerir. 



Waktu itu ada yang saya koreksi, karena tertulis pengurusan beasiswa untuk to Hungarian, padahal mestinya to Hungary. Akhirnya harus menunggu beberapa waktu lagi karena perbaikan ini. 

Jika sudah oke, maka kita akan diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar 30 ribu rupiah dan pengurusan SKCK sudah selesai. 

So, begitulah pengalaman saya mengurus SKCK di MABES POLRI. Ternyata memang tidak terlalu sulit karena persyaratannya juga sudah sangat jelas. Di luar itu, formulir juga bisa kita isi secara online sehingga sangat membantu proses pengurusan ini. 

Pada intinya selama kita bisa memberikan bukti yang cukup, proses pembuatan SKCKC di MABES POLRI sama sekali tidak sulit.  

Selamat mencoba ya.

Sharing membuat SKCK atau Surat Keterangan Kelakuan Baik untuk aplikasi beasiswa ke mabes Polri

Post a Comment

Thanks to visit my blog
Terima kasih sudah berkunjung