Mahkamah konstitusi telah menolak permohonan uji materil UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. UU tersebut diantaranya menyatakan bahwa tembakau dan produk tembakau baik itu bersifat padat maupun cair dan gas adalah zat adiktif. Konsekuensi dari zat adiktif inilah kemudian tembakau dan produk tembakau harus diatur dan dikendalikan peredarannya. Salah satu cara pengendalian tersebut adalah dengan mencantumkan peringatan bergambar pada bungkus rokok sebagai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai tembakau dan produk tembakau yang merusak kesehatan.

Keputusan ini memiliki beberapa arti. Pertama, kita masih bisa percaya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga yang kredibel dan jernih dalam memutuskan sebuah masalah. Gugatan mengenai pasal tembakau adalah sebuah perkara yang cukup menyita waktu dan perhatian masyarakat. Proses persidangan pun memakan waktu yang lama guna mendengar masukkan dan keterangan dari berbagai ahli baik dari yang pro maupun kontra UU Kesehatan. Namun pada akhirnya MK dpaat memutuskan dengan sebuah putusan yang memihak kepada kepentingan rakyat secara umum.

Kedua, putusan ini merupakan sebuah kemenangan masyarakat. Karena UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disusun untuk melindungi masyarakat, maka dengan dipertahankannya UU ini maka negara akan lebih leluasa melindungi dan meningkatkan taraf kesehatan rakyatnya dengan cara mengendalikan peredaran tembakau dan produk tembakau dan mewajibkan produsen rokok untuk menyertakan gambar sebagai peringatan dalam bungkus rokok. Setidaknya di masa yang akan datang kita akan melihat bungkus-bungkus rokok yang memberikan informasi yang lebih jelas dan tepat mengenai konsekuensi dari aktifitas merokok. Tidak seperti sekarang yang hanya cukup dengan sebaris tulisan “Merokok dan menyebabkan impotensi, penyakit jantung, kanker dan gangguan kesehatan dan janin”. Peringatan dengan disertai gambar akan lebih efektif untuk memberikan informasi yang jelas dan cerdas kepada masyarakat daripada sebaris tulisan (teks). Saat ini kerugian kesehatan yang diakibatkan penyakit yang terkait dengan rokok bahkan diasumsikan sudah mencapai 180 T. Maka dengan daya rusaknya seperti itu sudah semestinya rakyat dilindungi dengan diberikan informasi yang efektif yaitu salah satunya dengan peringatan bergambar.

Ketiga, keputusan ini juga diikuti dengan sosialisasi dan informasi yang tepat kepada masyarakat mengenai posisi rokok secara hukum. Selama ini kebiasaan merokok dianggap sebagai sebuah kebiasaan yang wajar. Masyarakat masih menganggap merokok sebagai sebuah kebiasaan yang biasa dan lumrah. Bahkan dalam lingkungan tertentu merokok seringkali diidentikkan sebagai tanda kedewasaan seorang lak-laki. Kebiasaan merokok telah menjadi kebiasaan, bahkan dalam pergaulan masyarakat kita sering mendengar istilah ‘uang rokok’. Maka tidak heran jika jumlah perokok di Indonesia selalu meningkat dari tahun ke tahun. Data dari BPS terakhir menunjukkan bahwa 2 dari 3 orang laki-laki di indonesia adalah perokok. Begitu juga dengan jumlah perokok pada perempuan yang meningkat 5 kali lipat dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan hingga sekarang indonesia adalah juara nomor 3 sebagai negara dengan perokok terbanyak setelah cina dan india.

Maka dengan tetap dipertahankannya UU no 36 tentang kesehatan ini masyarakat seharusnya bisa lebih faham bahwa secara hukum sekarang rokok posisinya sudah sama dengan alkohol. Jika kita sudah populer denga istilah NAPZA maka rokok adalah bagian itu. Karena NAPZA adalah singkatan dari Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif. Konsekuensi dari hal ini tentunya seharusnya peredaran rokok harus lebih diperketat sebagaimana ketatnya peredaran dan penjualan alkohol dan zat adiktif lainnya. Bahkan seharusnya iklan, sponsor dan segala promosi rokok juga dikendalikan sebagaimana zat adiktif lainnya.

Maka dengan putusan MK ini maka perlindungan kesehatan terhadap masyarakat di masa yang akan datang akan lebih cerah lagi. Semoga dengan ini rakyat kita bisa lebih mandiri dan sejahtera. Kita tahu bahwa untuk menanggulangi kemiskinan tidak bisa hanya dilakukan dengan menambah income masyarakat dengan meningkatkan kapasitas dan memperluas lapangan kerja, namun juga dengan mengurangi pengeluaran terutama pengeluaran yang tidak perlu dan mubazir seperti kebiasaan merokok. Kita patut bersyukur karena dengan putusan ini negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan masyarakat dan informasi melalui pengendalian zat adiktif seperti rokok dan pemberian informasi yang benar dengan peringatan bergambar pada bungkus rokok. Semoga.

Post a Comment

Thanks to visit my blog
Terima kasih sudah berkunjung